KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengungkapkan nominal penghapusan tagih debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi kriteria per Maret 2025 telah mencapai Rp 96,92 miliar. Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara. “Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem UMKM yang merupakan pilar penting perekonomian nasional,” ujar pria yang akrab disapa Ossy ini kepada Kontan, Jumat (2/5). Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM memerintahkan Kementerian UMKM untuk menghapus tagih kredit UMKM yang disalurkan bank-bank pelat merah.
Hingga Maret 2025, Nilai Hapus Tagih Kredit UMKM Bank Mandiri Capai Rp 96,92 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengungkapkan nominal penghapusan tagih debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi kriteria per Maret 2025 telah mencapai Rp 96,92 miliar. Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara. “Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem UMKM yang merupakan pilar penting perekonomian nasional,” ujar pria yang akrab disapa Ossy ini kepada Kontan, Jumat (2/5). Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM memerintahkan Kementerian UMKM untuk menghapus tagih kredit UMKM yang disalurkan bank-bank pelat merah.