KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat adanya 16 tuduhan trade remedies terhadap produk ekspor Indonesia sejak awal tahun hingga Mei 2020. Inisiasi tuduhan tersebut terdiri dari 10 tuduhan anti dumping dan 6 investigasi safeguards. "Semua tuduhan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya devisa negara yang diperkirakan sebesar US$ 1,9 miliar atau setara dengan Rp 26,5 triliun," ujar Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Srie Agustina, Senin (8/6). Menurut Srie, angka tersebut adalah angka yang tidak kecil, mengingat Indonesia tengah membutuhkan sumber devisa di tengah pandemi Covid-19.
Hingga Mei 2020, Indonesia hadapi 16 tuduhan trade remedies
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat adanya 16 tuduhan trade remedies terhadap produk ekspor Indonesia sejak awal tahun hingga Mei 2020. Inisiasi tuduhan tersebut terdiri dari 10 tuduhan anti dumping dan 6 investigasi safeguards. "Semua tuduhan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya devisa negara yang diperkirakan sebesar US$ 1,9 miliar atau setara dengan Rp 26,5 triliun," ujar Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Srie Agustina, Senin (8/6). Menurut Srie, angka tersebut adalah angka yang tidak kecil, mengingat Indonesia tengah membutuhkan sumber devisa di tengah pandemi Covid-19.