KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perusahaan digital yang berada dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 2,01 triliun. Angka tersebut merupakan realisasi pajak konsumen yang didapat sejak awal Juli 2020 hingga akhir Mei 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi PPN itu berasal dari 50 perusahaan digital. Baca Juga: Bertambah, Kantor Pajak tunjuk 8 perusahaan digital untuk pungut pajak konsumen 10%
Hingga Mei 2021, penerimaan PPN dari perusahaan digital mencapai Rp 2,01 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perusahaan digital yang berada dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 2,01 triliun. Angka tersebut merupakan realisasi pajak konsumen yang didapat sejak awal Juli 2020 hingga akhir Mei 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi PPN itu berasal dari 50 perusahaan digital. Baca Juga: Bertambah, Kantor Pajak tunjuk 8 perusahaan digital untuk pungut pajak konsumen 10%