KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada sejumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Pada periode Januari hingga Mei 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 39 Surat Peringatan Tertulis kepada 39 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 24 Sanksi Denda kepada 24 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).
Hingga Mei 2024, OJK Beri Sanksi Surat Peringatan Tertulis untuk 39 PUJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada sejumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Pada periode Januari hingga Mei 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 39 Surat Peringatan Tertulis kepada 39 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 24 Sanksi Denda kepada 24 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).