Hingga Mei 2024, OJK Catat Ada 256 Produk Asuransi yang Belum Mendapatkan Izin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat secara akumulatif ada 256 permintaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi hingga Mei 2024. 

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri menerangkan, artinya masih ada 256 permintaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi yang belum dapat persetujuan atau izin dari OJK. 

Djonieri menyebut dengan adanya Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang dirilis pada 25 April 2024, akan membuat perizinan produk asuransi menjadi lebih sederhana.


"Dengan adanya aturan POJK 8/2024, tak akan terjadi lagi penumpukan sebanyak itu. Sebab, kami akan menyederhanakan izin atau persetujuan produk itu. Jadi, ada produk yang tidak perlu dapat izin dan cukup tercatat saja," katanya dalam sosialisasi POJK Nomor 8 Tahun 2024 di YouTube PVML OJK, Rabu (22/5).

Baca Juga: AAUI Proyeksi Asuransi Perjalanan Masih Punya Potensi Besar di Tahun 2024

Menurut Djonieri, POJK Nomor 8 Tahun 2024 menjadi salah satu upaya transformasi yang dilakukan OJK di industri asuransi saat ini. Selain itu, dia bilang penyempurnaan aturan itu juga menjadi komitmen OJK dalam melakukan pengembangan dan penguatan di industri perasuransian. 

Dengan demikian, dia menyebut nantinya industri perasuransian bisa bergerak cepat dengan keputusan yang cepat juga sehingga tak perlu menunggu izin yang terlalu lama.

"Nanti, ada produk yang cukup dilaporkan saja, tak perlu mendapat izin sebagaimana biasanya. Namun, ada juga produk-produk yang memang mendapatkan izin," ungkapnya.

Djonieri juga menerangkan penyusunan POJK 8/2024 latar belakangnya telah sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Adapun salah satunya OJK harus mengatur mengenai penggunaan polis asuransi secara elektronik dan tata kelola produk asuransi, baik penghitungan premi dan kehati-hatian dalam mengeluarkan produk, serta tanggung jawab kepada pemegang polis. 

Dia menyatakan hal tersebut menjadi isu sentral yang terdapat dalam UU P2SK. Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya mencoba menuangkannya dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024.

Mengenai persetujuan produk, Djonieri mengatakan nantinya akan dikuatkan dalam tata kelola, misalnya harus ada komite pengembangan produk yang akan mengambil peran bagi perusahaan asuransi sebelum mengeluarkan produk asuransi.

Baca Juga: Dukung SDGs, Avrist Assurance Berkolaborasi dengan AAJI

"Ada kewajiban pengujian setiap peluncuran produk asuransi, supaya produk itu saat diluncurkan tidak mengalami persoalan," katanya.

Selain itu, Djonieri bilang akan ada kewajiban pemantauan berkala oleh komite dan aktuaris perusahaan. Oleh karena itu, dua hal itu penting sekali bagi perusahaan asuransi.

"Kami berharap persoalan yang ada di di industri dapat dikurangi. Dengan demikian, kehadiran OJK bisa dirasakan masyarakat secara luas dan industri bisa tumbuh serta ekosistem bisa lebih baik sehingga industri bisa bersaing secara global dan berkompetisi secara sehat," ungkap Djonieri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi