KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sejak Januari hingga Mei 2020 telah menerima tujuh permohonan penyelidikan safeguard. Ketujuh permohonan penyelidikan tersebut untuk produk karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, terpal, kertas sigaret, peralatan dapur dan makan, kaca lembaran, panel surya hingga garment. Ketua KPPI Mardjoko mengatakan, permohonan penyelidikan safeguard dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, di 2017 hanya ada 1 permohonan penyelidikan safeguards, meningkat menjadi 3 di 2018 dan menjadi 6 permohonan di 2019.
"Jadi sebelum pandemi, khususnya di 2019 [permohonan] sudah meningkat cukup drastis, bahkan 100% peningkatannya dari 2018," ujar Mardjoko, Senin 8/6). Baca Juga: Safeguard keramik India dan Vietnam tinggal tunggu Kemenkeu Adapun, berdasarkan draft bukti awal permohonan penyelidikan safeguard oleh industri di dalam negeri, ketujuh barang tersebut menunjukkan tren lonjakan impor dalam 3 tahun terakhir.