JAKARTA. Sampai periode Mei 2015, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp 767 miliar. Besaran klaim ini merupakan akumulasi dari tahun 2005, untuk nasabah dari 63 bank yang telah dilikuidasi, yaitu 62 BPR dan 1 bank umum. Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinand D. Purba mengungkapkan, premi penjaminan hingga Mei 2015 tercatat Rp 47 triliun dengan hasil investasi sebesar Rp 17 triliun, yang ditempatkan di SBN. Total nilai yang dikelola LPS mencapai Rp 53,08 triliun hingga Mei 2015. Sedangkan untuk total cadangan penjaminan tercatat senilai Rp 33,73 triliun. "Premi dikenakan 0,1% dari total DPK di bank per semesteran. Setahun 0,2% dari DPK. Kami investasikan di SBI dan SBN," jelasnya.
Hingga Mei, LPS bayar klaim Rp 767 miliar
JAKARTA. Sampai periode Mei 2015, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp 767 miliar. Besaran klaim ini merupakan akumulasi dari tahun 2005, untuk nasabah dari 63 bank yang telah dilikuidasi, yaitu 62 BPR dan 1 bank umum. Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinand D. Purba mengungkapkan, premi penjaminan hingga Mei 2015 tercatat Rp 47 triliun dengan hasil investasi sebesar Rp 17 triliun, yang ditempatkan di SBN. Total nilai yang dikelola LPS mencapai Rp 53,08 triliun hingga Mei 2015. Sedangkan untuk total cadangan penjaminan tercatat senilai Rp 33,73 triliun. "Premi dikenakan 0,1% dari total DPK di bank per semesteran. Setahun 0,2% dari DPK. Kami investasikan di SBI dan SBN," jelasnya.