KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi sosial PT Jasa Raharja mengucurkan santunan sebesar Rp 2,3 triliun hingga November 2018. Jumlah itu naik 33,86% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah santunan keseluruhan, porsi santunan meninggal dunia adalah yang paling banyak yakni 56,62%, setara dengan 26.387 korban. Disusul santunan luka-luka di posisi kedua dengan porsi 42% atau sama dengan 85.239 korban. Sisanya adalah santunan cacat tetap, biaya penguburan, biaya ambulans, dan dan biaya Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K). Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengatakan, kenaikan jumlah santunan ini lebih disebabkan oleh peningkatan nilai santunan yang berlaku sejak 1 Juli 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 dan Nomor 16/2017, ada kenaikan nilai santunan sebesar 100%.
Hingga November 2018, Jasa Raharja salurkan santunan Rp 2,3 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi sosial PT Jasa Raharja mengucurkan santunan sebesar Rp 2,3 triliun hingga November 2018. Jumlah itu naik 33,86% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah santunan keseluruhan, porsi santunan meninggal dunia adalah yang paling banyak yakni 56,62%, setara dengan 26.387 korban. Disusul santunan luka-luka di posisi kedua dengan porsi 42% atau sama dengan 85.239 korban. Sisanya adalah santunan cacat tetap, biaya penguburan, biaya ambulans, dan dan biaya Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K). Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengatakan, kenaikan jumlah santunan ini lebih disebabkan oleh peningkatan nilai santunan yang berlaku sejak 1 Juli 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 dan Nomor 16/2017, ada kenaikan nilai santunan sebesar 100%.