KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir November 2020 realisasi restitusi pajak mencapai Rp 166,6 triliun. Tingginya pengembalian pajak ini disebabkan oleh insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa menyampaikan nilai restitus tersebut tumbuh 19,24% year on year (yoy) atau sebesar Rp 134,55 triliun pada Januari-November 2019 lalu. Lanjut, Ihsan menjabarkan secara rinci pertumbuhan restitusi pajak terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, restitusi dipercepat tumbuh 34,29% yoy. Kedua, restitusi normal tumbuh 16,8% yoy. Ketiga, restitusi karena upaya hukum tumbuh 7,87% secara tahunan.
Hingga November, restitusi pajak melonjak hingga Rp 166,6 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir November 2020 realisasi restitusi pajak mencapai Rp 166,6 triliun. Tingginya pengembalian pajak ini disebabkan oleh insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa menyampaikan nilai restitus tersebut tumbuh 19,24% year on year (yoy) atau sebesar Rp 134,55 triliun pada Januari-November 2019 lalu. Lanjut, Ihsan menjabarkan secara rinci pertumbuhan restitusi pajak terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, restitusi dipercepat tumbuh 34,29% yoy. Kedua, restitusi normal tumbuh 16,8% yoy. Ketiga, restitusi karena upaya hukum tumbuh 7,87% secara tahunan.