Hingga Oktober 2019, perbankan bayar pungutan Rp 14,7 triliun ke OJK dan LPS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Januari 2019 hingga Oktober 2019, industri perbankan nasional telah membayar pungutan kepada dua regulator yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sepanjang periode tersebut, LPS sendiri telah menghimpun pungutan dari premi penjamin simpanan yang dibayar bank dengan nilai Rp 11,7 triliun. Nilai tersebut meningkat 4,46% (ytd) dibandingkan premi yang dihimpun sepanjang 2018 lalu senilai Rp 11,2 triliun.

Baca Juga: Jawab isu penyelamatan Bank Muamalat, LPS lempar bola ke OJK


“Bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) membayar premi pada Januari dan Juli. Nilai per Oktober ini unaudited, mungkin akhir tahun setelah diaudit nanti bisa berubah,” kata Sekretaris LPS Muhammad Yusron kepada Kontan.co.id usai jumpa pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (18/11).

LPS kini bertugas memungut premi penjamin simpanan dari perbankan per semester sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan tiap periode.

Selain dari LPS, bank juga mesti membayar pungutan OJK sebesar 0,045% dari total aset berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit per tahunnya.

Dalam paparannya di hadapan DPR, Senin (18/11) lalu OJK mencatat pungutan yang berasal dari industri perbankan sepanjang Januari hingga Oktober 2019 telah mencapai Rp 3,06 triliun.

Baca Juga: DPR akan memasukkan lembaga penjamin polis asuransi dalam Prolegnas

Industri perbankan mendominasi pungutan yang dihimpun OJK pada periode tersebut dengan total nilai Rp 4,63 triliun. Nilai tersebut dihimpun dari pungutan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia.

Nilai pungutan tersebut pun telah mencapai 76,52% dari target pungutan OJK sepanjang 2019 sebesar Rp 5,06 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi