KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Januari 2019 hingga Oktober 2019, industri perbankan nasional telah membayar pungutan kepada dua regulator yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang periode tersebut, LPS sendiri telah menghimpun pungutan dari premi penjamin simpanan yang dibayar bank dengan nilai Rp 11,7 triliun. Nilai tersebut meningkat 4,46% (ytd) dibandingkan premi yang dihimpun sepanjang 2018 lalu senilai Rp 11,2 triliun. Baca Juga: Jawab isu penyelamatan Bank Muamalat, LPS lempar bola ke OJK
Hingga Oktober 2019, perbankan bayar pungutan Rp 14,7 triliun ke OJK dan LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Januari 2019 hingga Oktober 2019, industri perbankan nasional telah membayar pungutan kepada dua regulator yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang periode tersebut, LPS sendiri telah menghimpun pungutan dari premi penjamin simpanan yang dibayar bank dengan nilai Rp 11,7 triliun. Nilai tersebut meningkat 4,46% (ytd) dibandingkan premi yang dihimpun sepanjang 2018 lalu senilai Rp 11,2 triliun. Baca Juga: Jawab isu penyelamatan Bank Muamalat, LPS lempar bola ke OJK