KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pinjam meminjam peer to peer (P2P) lending semakin menanjak di penghujung 2019. Meskipun P2P lending ilegal masih terus menghantui dan memberikan kesan jelek pada industri ini. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2019, realisasi akumulasi pinjaman P2P lending mencapai Rp 67,99 triliun. Pinjaman tersebut disalurkan dari 144 entitas P2P lending terdaftar dan diawasi oleh regulator. Realisasi pinjaman ini tumbuh 200,01% yoy dari tahun lalu atau year to date (ytd) senilai Rp 22,66 triliun pada Desember 2018. Selain itu, OJK mencatatkan realisasi akumulasi outstanding tumbuh 121,76% ytd dari Rp 5,04 triliun menjadi Rp11,18 triliun per Oktober 2019.
Hingga Oktober 2019, pinjaman P2P lending tumbuh 200% menjadi Rp 67,99 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pinjam meminjam peer to peer (P2P) lending semakin menanjak di penghujung 2019. Meskipun P2P lending ilegal masih terus menghantui dan memberikan kesan jelek pada industri ini. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2019, realisasi akumulasi pinjaman P2P lending mencapai Rp 67,99 triliun. Pinjaman tersebut disalurkan dari 144 entitas P2P lending terdaftar dan diawasi oleh regulator. Realisasi pinjaman ini tumbuh 200,01% yoy dari tahun lalu atau year to date (ytd) senilai Rp 22,66 triliun pada Desember 2018. Selain itu, OJK mencatatkan realisasi akumulasi outstanding tumbuh 121,76% ytd dari Rp 5,04 triliun menjadi Rp11,18 triliun per Oktober 2019.