KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat peningkatan komitmen investasi yang berhak mendapatkan fasilitas Tax Holiday. Berdasarkan data per 15 Oktober lalu, total komitmen investasi yang berhasil diraih pemerintah melalui pemberian insentif libur pajak tersebut mencapai Rp 507,2 triliun. Terdiri dari komitmen investasi sebesar Rp 208,5 triliun dari 10 investor pada tahun 2018 dan Rp 298,7 triliun dari 32 investor sepanjang tahun ini hingga Oktober. Sejak terbitnya ketentuan baru fasilitas Tax Holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada 42 wajib pajak yang terdaftar. Terdiri dari 40 investasi baru dan 2 ekspansi usaha dari yang sudah ada di Indonesia.
Hingga Oktober 2019, tax holiday telah gaet komitmen investasi sebesar Rp 507 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat peningkatan komitmen investasi yang berhak mendapatkan fasilitas Tax Holiday. Berdasarkan data per 15 Oktober lalu, total komitmen investasi yang berhasil diraih pemerintah melalui pemberian insentif libur pajak tersebut mencapai Rp 507,2 triliun. Terdiri dari komitmen investasi sebesar Rp 208,5 triliun dari 10 investor pada tahun 2018 dan Rp 298,7 triliun dari 32 investor sepanjang tahun ini hingga Oktober. Sejak terbitnya ketentuan baru fasilitas Tax Holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada 42 wajib pajak yang terdaftar. Terdiri dari 40 investasi baru dan 2 ekspansi usaha dari yang sudah ada di Indonesia.