KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia mencatatkan telah membayarkan klaim senilai Rp 526,7 miliar hingga Oktober 2020. Kewajiban itu merupakan 147.000 klaim tersebut termasuk pembayaran 274 klaim terkait Covid-19 senilai Rp 28,6 miliar. Selain itu, Generali juga membayarkan klaim penyakit kritis kepada nasabah yang terkena penyakit stroke senilai Rp 2,6 miliar. Klaim yang diberikan kepada nasabah bernama Edison itu untuk pengobatan dan pemulihan. “Di masa pandemi seperti sekarang ini, penting bagi masyarakat untuk memiliki asuransi untuk mengantisipasi risiko dan bagi yang sudah memiliki harus terus memastikan polis aktif sehingga perlindungan tetap belaku. Selaras dengan visi kami yaitu untuk menjadi lifetime partner bagi nasabah, kami akan terus meningkatkan kualitas di berbagai aspek, termasuk dalam hal kemudahan proses klaim,” ujar Jutany Japit, Director dan Chief Operation Officer Generali dalam keterangan tertulis Jumat (6/11).
Hingga Oktober 2020, Generali Indonesia bayar klaim Rp 526,7 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia mencatatkan telah membayarkan klaim senilai Rp 526,7 miliar hingga Oktober 2020. Kewajiban itu merupakan 147.000 klaim tersebut termasuk pembayaran 274 klaim terkait Covid-19 senilai Rp 28,6 miliar. Selain itu, Generali juga membayarkan klaim penyakit kritis kepada nasabah yang terkena penyakit stroke senilai Rp 2,6 miliar. Klaim yang diberikan kepada nasabah bernama Edison itu untuk pengobatan dan pemulihan. “Di masa pandemi seperti sekarang ini, penting bagi masyarakat untuk memiliki asuransi untuk mengantisipasi risiko dan bagi yang sudah memiliki harus terus memastikan polis aktif sehingga perlindungan tetap belaku. Selaras dengan visi kami yaitu untuk menjadi lifetime partner bagi nasabah, kami akan terus meningkatkan kualitas di berbagai aspek, termasuk dalam hal kemudahan proses klaim,” ujar Jutany Japit, Director dan Chief Operation Officer Generali dalam keterangan tertulis Jumat (6/11).