KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun terhitung dari Maret 2021 menjadi Maret 2022. Data OJK menyebut, hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp 914,65 triliun. “Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid – 19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Video Conference di Jakarta, Senin (2/10). Hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp 914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp 361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp 552,69 triliun.
Hingga Oktober 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah tembus Rp 914,65 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun terhitung dari Maret 2021 menjadi Maret 2022. Data OJK menyebut, hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp 914,65 triliun. “Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid – 19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Video Conference di Jakarta, Senin (2/10). Hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp 914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp 361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp 552,69 triliun.