KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang dulu dikenal dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan, sejak awal Januari 2023 sampai dengan 27 Oktober Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah entitas keuangan ilegal tersebut, 18 entitas di antaranya adalah investasi ilegal, sementara 1.466 sisanya merupakan pinjaman online ilegal.
Hingga Oktober 2023, OJK Menghentikan 1.484 Entitas Keuangan Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang dulu dikenal dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan, sejak awal Januari 2023 sampai dengan 27 Oktober Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah entitas keuangan ilegal tersebut, 18 entitas di antaranya adalah investasi ilegal, sementara 1.466 sisanya merupakan pinjaman online ilegal.