KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 68 pelaku usaha gadai swasta yang tersebar di wilayah Indonesia. Mereka beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan bahwa temuan gadai ilegal tersebut terhitung sejak Januari hingga Oktober 2019, berdasarkan laporan satuan pengawas pegadaian di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK. “Jadi, kami berkolaborasi dengan pengawas pegadaian di IKNB OJK untuk menerbitkan gadai ilegal. Kami menindaklanjuti laporan-laporan tersebut,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (1/11).
Hingga Oktober, Satgas Waspada Investasi menemukan 68 entitas gadai ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 68 pelaku usaha gadai swasta yang tersebar di wilayah Indonesia. Mereka beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan bahwa temuan gadai ilegal tersebut terhitung sejak Januari hingga Oktober 2019, berdasarkan laporan satuan pengawas pegadaian di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK. “Jadi, kami berkolaborasi dengan pengawas pegadaian di IKNB OJK untuk menerbitkan gadai ilegal. Kami menindaklanjuti laporan-laporan tersebut,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (1/11).