KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Pilkada Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono akhirnya tidak mendaftarkan perkara perselisahan hasil pemulu (PHPU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nama pasangan ini tidak masuk dalam laman resmi MK yang memuat daftar calon gubernur yang mengajukan gugatan Pilkada 2024. Baca Juga: RK-Suswono Kalah Pilkada 2024, Gerindra Hormati Hasil KPU tapi Proses Lanjut ke MK
Hingga Pendaftaran Ditutup, Ridwan-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Pilkada Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono akhirnya tidak mendaftarkan perkara perselisahan hasil pemulu (PHPU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nama pasangan ini tidak masuk dalam laman resmi MK yang memuat daftar calon gubernur yang mengajukan gugatan Pilkada 2024. Baca Juga: RK-Suswono Kalah Pilkada 2024, Gerindra Hormati Hasil KPU tapi Proses Lanjut ke MK