Hingga Pertengahan Desember, Pemprov Kudu Tetapkan UMP 2009



JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno mengatakan, pemerintah provinsi di beri jangka waktu sampai pertengahan bulan ini untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2009. Kebijakan tersebut, jelas Erman lantaran masih banyak pemerintah provinsi yang belum menetapkan UMP 2009. "Sebenarnya itu paling lambat satu Desember, kemudian di longgar sampai pertengahan Desember," ujar Erman. Dia melanjutkan, saat ini masih ada 25 pemerintah provinsi yang masih melakukan pembahasan UMP 2009. Artinya, baru ada delapan provinsi yang telah menetapkan UMP 2009 yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Banten, Yogyakarta, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Sulawesi Selatan. "Dan itu rata-rata di atas inflasi, paling tidak 10%," sambungnya. Nah dengan pertimbangan itu pula, Erman mengatakan, pemerintah tidak mengabulkan permohonan sejumlah pihak yang meminta surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang di dalamnya mengatur juga soal UMP tidak di cabut. Sebaliknya, hanya direvisi saja. "Kenapa ribut-ribut minta dicabut terus nanti terjadi hal-hal yang tidak terkendali, khususnya adalah PHK. Maukah yang menyatakan meminta SKB dicabut terus kemudian bertanggungjawab?" papar dia. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: