Hingga Pertengahan Januari, Pemerintah Telah Kontrak 29 Proyek di IKN Nusantara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang pada 18 Januari 2022. Menjelang setahun setelah disahkannya UU IKN, progres konstruksi IKN terus dilakukan.

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga menyampaikan, terdapat 34 paket pekerjaan pembangunan IKN. Dari jumlah tersebut, 29 paket pekerjaan telah dilakukan penandatanganan kontrak. Lalu, 5 paket pekerjaan masih dalam proses pelelangan.

“Sebanyak 29 paket kontrak yang contracted sampai dengan kemarin sudah sekitar hampir Rp 25 triliun,” ujar Danis di Kalimantan Timur, Sabtu (14/1).


Danis menjelaskan, progres rata-rata pembangunan IKN saat ini telah mencapai sekitar 12%-15%. Progres ini didapat dari rata-rata proyek yang sudah dikerjakan. Misalnya progres Bendungan Sepaku Semoi sudah mencapai 82%, ada proyek pekerjaan yang baru mencapai 3%, dan lainnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR : Jalan Utama di IKN Bisa Didarati Pesawat

Lebih lanjut Danis menjelaskan, sudah mulai ada pembicaraan inisiasi sektor – sektor ekonomi prioritas. Dia menyebut, pada 2025-2029 sudah mulai menyiapkan fasilitas transportasi umum, perluasan kawasan, proses pemindahan, pengembangan riset, pembangunan lanjutan infrastruktur.

“Mulai 2030 kita harapkan yang diinisiasi sudah melakukan pengembangan kawasan kawasan industri dan sektor lain di dalamnya,” ucap Danis.

Kemudian juga bagaimana meningkatkan investasi dan kapasitas produksi kluster ekonomi. Selanjutnya pada 2035-2039, membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem percepatan pembangunan.

“Berdasarkan rencana ada sembilan wilayah pertumbuhan. Sekarang kita berada di tahapan awal yaitu 2020-2024 berbicara mengenai infrastruktur dasar,” kata Danis.

Baca Juga: Ditargetkan Kelar Sebelum 17 Agustus 2024, Ini Progres Proyek Istana Presiden di IKN

Danis mengatakan, sudah ada serah terima rencana detail tata ruang (RDTR) dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada Otorita IKN. RDTR tersebut akan menjadi panduan pengembangan IKN untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sesuai perencanaan.

Danis mengakui bukan hal mudah menjaga urban sprawl suatu perkotaan. Sebab itu adanya RDTR IKN diharapkan agar proses pembangunan dan pengembangan IKN berjalan sesuai rencana.

“Otorita IKN memiliki kewenangan berdasarkan UU untuk menjaga implementasi pembangunan di 9 wilayah tadi,” tutur Danis.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2022 tentang RTR KSN IKN.

Kini, Kementerian ATR/BPN menyelesaikan sembilan Materi Teknis RDTR yang juga sesuai dengan peraturan tersebut.

Baca Juga: Hunian Pekerja Konstruksi IKN Kelar Februari 2023

Hadi berharap RDTR IKN yang telah disusun dapat segera ditetapkan produk hukumnya berupa beberapa regulasi. Antara lain Peraturan Kepala Otorita IKN yang diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS), dan tertib tata ruang sesuai RDTR.

"Saya berharap RDTR IKN ini dapat menjadi acuan seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun para investor dalam pembangunan IKN," ujar Hadi.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan, tata ruang adalah jantung ataupun dasar dari sebuah perencanaan. Menurutnya tata ruang dapat menjadi acuan berbagai pihak dalam melakukan pembangunan.

Dia juga mengungkapkan telah begitu banyak letter of interest yang masuk ke pihak Otorita IKN dari para pelaku usaha yang berasal dari berbagai negara.

"Di sinilah menurut kami pentingnya RDTR, tanpa itu semua apa yang bisa kita sampaikan ke mereka (pelaku usaha). Dengan dokumen ini, maka ada kepastian dan kejelasan dari aturan tata ruang. Bagi masyarakat juga mereka butuh kepastian, jelas, tegas ke depan harus bagaimana," ucap Bambang.

Sebagai informasi, 9 wilayah perencanaan (WP) IKN antara lain WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur I, WP IKN Timur II. Lalu, WP IKN Utara, WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja dan WP Muara Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati