KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat, penerimaan pajak dan retribusi daerah DKI hingga pertengahan Juni 2021 mencapai Rp 10,75 triliun. Realisasi tersebut setara 24,52 % dari target penerimaan pajak dan retribusi DKI tahun ini yang senilai Rp 43,84 triliun. "Realisasi pajak per 18 Juni 2021 mencapai Rp 10,75 triliun," ujar Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu saat dihubungi, Jumat (18/6). Penerimaan pajak itu didapat dari 12 jenis pajak dan 3 jenis retribusi daerah. Tercatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor telah mencapai Rp 3,88 triliun.
Selain itu, penerimaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah mencapai Rp 2,05 triliun dan realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah mencapai Rp 1,72 triliun. Baca Juga: Tak repot lagi, begini cara cek pajak kendaraan online untuk Samsat di Indonesia Lebih lanjut realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 669,7 miliar; pajak restoran telah mencapai Rp 538,86 miliar; pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) telah mencapai Rp 429,11 miliar. Lalu, realisasi pajak reklame telah mencapai Rp 344,89 miliar; pajak penerangan jalan (PPJ) mencapai Rp 305,75 miliar; pajak rokok telah mencapai Rp 299,23 miliar. Kemudian, pajak hotel telah mencapai Rp 218,4 miliar, pajak hiburan mencapai Rp 17,02 miliar, dan pajak parkir mencapai Rp 63,41 miliar. Serta pajak air tanah (PAT) telah mencapai Rp 24,55 miliar.