Hingga pertengahan Juni, ekspor konsentrat Freeport capai 465.000 ton



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 31 Juli 2018. Dengan begitu, Freeport Indonesia masih bisa melakukan kegiatan ekspor konsentrat.

Pemerintah sendiri telah memberikan izin ekspor konsentrat kepada Freeport Indonesia selama setahun mulai dari Februari 2018 hingga Februari 2019 dengan kuota 1.247.866 ton. Izin ekspor ini akan dievaluasi pemerintah tiap enam bulan sekali.

Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan realisasi ekspor konsentrat Freeport Indonesia dari Februari hingga pertengahan Juni 2018 sudah mencapai 465.000 ton. "Rata-rata produksi konsentrat Freeport Indonesia sekitar 100.000 ton per bulan," ujar Bambang pada Rabu (4/7).


Sementara untuk data produksi ore rata-rata mencapai 175.000-176.000 ton per hari. Sementara untuk pengolahan ore mencapai sekitar 190.000 ton karena adanya produk yang distok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .