Hingga Pertengahan Maret 2024, Setoran Pajak dari Sektor Unggulan Anjlok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor manufaktur atau industri pengolahan masih memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak dari industri pengolahan mencapai Rp 85,29 triliun hingga 15 Maret 2024.

Setoran pajak dari industri pengolahan ini menjadi kontribusi terbesar pertama sebesar 25,64% terhadap total penerimaan pajak.


Sayangnya, setoran pajak dari industri pengolahan ini turun 12,3%. Hal ini dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas sejalan dengan peningkatan restitusi dan penurunan angsuran PPh Badan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, sektor industri pengolahan terutama mengalami tekanan pada subsektor industri sawit dan industri logam dasar.

Baca Juga: Restitusi Pajak Sudah Capai Rp 70,6 Triliun Hingga Pertengahan Maret

"Ini lagi-lagi karena adanya restitusi. Kalau tidak ada restitusi, industri pengolahan masih tumbuh tipis 1,9%," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/3).

Sementara, sektor perdagangan yang mencapai Rp 81 triliun menjadi kontribusi terbesar kedua atau 24,35% dari total penerimaan pajak. Lagi-lagi, penerimaan pajak dari sektor perdagangan ini turun 0,2% . Adapun sektor ini mengalami tekanan terutama pada subsektor perdagangan besar bahan bakar.

Namun, Menkeu menyebut, tanpa restitusi, setoran pajak dari sektor perdagangan masih tumbuh 14,6%.

Di sisi lain, sektor yang terkait dengan komoditas lainnya seperti sektor pertambangan juga mengalami penurunan. Tercatat, setoran pajak dari sektor ini hanya mencapai Rp 19,4 triliun, atau turun 26,8%.

"Kita lihat dinamika perekonomian kita terlihat. Untuk pertambangan, manufaktur dia tekanan cukup besar karena harga-harga komoditas dan kemudian menimbulkan berbagai restitusi yang harus dibayarkan kembali dan ini mempengaruhi kinerja penerimaan dari sektor tersebut," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pergerakan harga komoditas dan dampaknya terhadap sektor pertambangan dan manufaktur.

Baca Juga: Rasio Utang Pemerintah Berpotensi Naik Jadi 39% Terhadap PDB, Simak Pemicunya

"Kami terus memonitor pergerakan harga komoditas terkait dengan sektor-sektor yang sangat sensitif dengan harga komoditas di antaranya sektor pertambangan dan sektor industri pengolahan," ujar Suryo.

Di sisi lain, DJP Kemenkeu juga akan terus melakukan pengawasan untuk sektor-sektor yang memang tidak terpengaruh langsung dari harga komoditas.

"Tadi Menkeu (Sri Mulyani) sudah sampaikan, selain industri pengolahan, sektor pertambangan, sektor-sektor yang lain untuk pajak penghasilan masih membutuhkan performance yang bagus di tahun 2023 dan insyallah juga di 2024 ini," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi