KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Januari 2020 hingga 22 Maret 2020, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat meningkat dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat. Jika pada Januari 2019 hingga 22 Maret 2019 terdapat 95 perkara PKPU. Sedangkan, pada Januari 2020 hingga 22 Maret 2020 terdapat 114 perkara PKPU.
Hingga pertengahan Maret, perkara PKPU sudah menumpuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Januari 2020 hingga 22 Maret 2020, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat meningkat dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat. Jika pada Januari 2019 hingga 22 Maret 2019 terdapat 95 perkara PKPU. Sedangkan, pada Januari 2020 hingga 22 Maret 2020 terdapat 114 perkara PKPU.