Hingga pertengahan Maret, Satgas Waspada Investasi temukan 508 P2P lending ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending ilegal masih merajalela hingga pertengahan Maret 2020. Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sejak awal tahun hingga saat ini telah ditemukan 508 entitas P2P lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rinciannya, pada Januari 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan 120 entitas ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Setelah itu hingga Maret tercatat 388 entitas P2P lending ilegal.

Adapun total P2P lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas.


Baca Juga: Perkuat payung hukum, OJK Godok UU Pegadaian, lembaga pembiayaan hingga dana pensiun

“Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3).

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” tambah Tongam.

Tongam menyatakan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah.

Pertama, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 

Kedua, memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal dengan melaporkan ke OJK dan meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.

Baca Juga: P2P lending Pintek sudah salurkan pinjaman Rp 37,3 miliar

Ketiga, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Keempat peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi