KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending ilegal masih merajalela hingga pertengahan Maret 2020. Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sejak awal tahun hingga saat ini telah ditemukan 508 entitas P2P lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rinciannya, pada Januari 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan 120 entitas ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Setelah itu hingga Maret tercatat 388 entitas P2P lending ilegal. Adapun total P2P lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas.
Hingga pertengahan Maret, Satgas Waspada Investasi temukan 508 P2P lending ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending ilegal masih merajalela hingga pertengahan Maret 2020. Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sejak awal tahun hingga saat ini telah ditemukan 508 entitas P2P lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rinciannya, pada Januari 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan 120 entitas ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Setelah itu hingga Maret tercatat 388 entitas P2P lending ilegal. Adapun total P2P lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas.