KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, akan terus melakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat. Terkait PTSL, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, sebelum adanya PTSL di tahun 2015, ada 80 juta dari total 126 juta bidang tanah yang belum terdaftar di Indonesia. Jika diselesaikan dengan metode sporadis yang rata-rata per tahunnya cuma 500.000 bidang tanah, butuh waktu 160 tahun untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah. Hadi menjelaskan, hingga saat ini total sudah ada 82 juta bidang tanah yang sudah disertipikatkan Kementerian ATR/BPN dan total 100 juta bidang sudah terpetakan dalam PTSL.
Hingga Pertengahan Oktober 2022, 82 Juta Bidang Tanah Telah Tersertifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, akan terus melakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat. Terkait PTSL, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, sebelum adanya PTSL di tahun 2015, ada 80 juta dari total 126 juta bidang tanah yang belum terdaftar di Indonesia. Jika diselesaikan dengan metode sporadis yang rata-rata per tahunnya cuma 500.000 bidang tanah, butuh waktu 160 tahun untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah. Hadi menjelaskan, hingga saat ini total sudah ada 82 juta bidang tanah yang sudah disertipikatkan Kementerian ATR/BPN dan total 100 juta bidang sudah terpetakan dalam PTSL.