Hingga saat ini, minuman beralkohol belum langka



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum menerima laporan kelangkaan minuman beralkohol jenis wine dan whisky (golongan B dan C) dari pelaku usaha pariwisata, tempat hiburan maupun perhotelan setelah 39 kontainer minol tertahan di pelabuhan Tanjung Priok.“Saya belum menerima adanya laporan kelangkaan di pasar,” kata Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag usai melakukan rapat dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Bea Cukai dan juga importir minol Kantor Kemendag, Selasa (24/8). Menurutnya, walaupun ada laporan impor yang tidak terealisasi namun pasar mengakui tidak ada kelangkaan.Padahal, Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) melaporkan belum mendistribusikan minol golongan B dan C tersebut semenjak April lalu karena produknya tidak bisa dikeluarkan dari pelabuhan karena terganjal aturan.

Asal tahu saja, jumlah minuman beralkohol yang ditahan oleh Aparat Bea dan Cukai di pelabuhan Tanjung Priok makin bertambah. Sampai kemarin, jumlah minuman yang ditahan sudah mencapai 39 kontainer setelah minuman beralkohol yang diimpor oleh PT Sarinah (Persero) masuk ke pelabuhan Tanjung Priok. "Baru-baru ini masuk lagi impor milik Sarinah sekitar 10 an kontainer," kata Agoes Silaban, Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) di Jakarta, Selasa (24/8).

Agoes menyebutkan, jumlah minuman beralkohol yang ditahan mungkin bertambah lagi karena saat ini masih ada kapal yang membawa minuman beralkohol akan segera bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: