JAKARTA. Keinginan maskapai Lorena Air untuk terbang perdana pada 6 Juni 2008 kandas sudah. Pasalnya, hingga saat ini Lorena masih belum berhasil mengantongi ijin terbang atau air operator certificate (AOC) sebagai syarat untuk beroperasi. Padahal, sesuai prosedur, setelah mengantongi AOC, Lorena masih harus mengurus ijin rute ke Direktorat Angkutan Udara Departemen Perhubungan.”Nah, sampai sekarang kami belum mengeluarkan AOC karena mereka belum memenuhi persyaratan,” kata Direktur Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara (DSKU) Departemen Perhubungan (Dephub) Yurlis Hasibuan di Jakarta, hari ini.Menurut Yurlis, salah satu persyaratan untuk mengurus AOC adalah mendaftarkan pesawat yang akan dioperasikan ke Dephub. Namun hingga saat ini, Lorena belum kunjung juga mendaftarkan pesawatnya itu. Akibatnya, DSKU belum bisa melakukan verifikasi kesiapan operasi maskapai itu.
Hingga Sekarang, Lorena Belum Kantongi Ijin Terbang
JAKARTA. Keinginan maskapai Lorena Air untuk terbang perdana pada 6 Juni 2008 kandas sudah. Pasalnya, hingga saat ini Lorena masih belum berhasil mengantongi ijin terbang atau air operator certificate (AOC) sebagai syarat untuk beroperasi. Padahal, sesuai prosedur, setelah mengantongi AOC, Lorena masih harus mengurus ijin rute ke Direktorat Angkutan Udara Departemen Perhubungan.”Nah, sampai sekarang kami belum mengeluarkan AOC karena mereka belum memenuhi persyaratan,” kata Direktur Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara (DSKU) Departemen Perhubungan (Dephub) Yurlis Hasibuan di Jakarta, hari ini.Menurut Yurlis, salah satu persyaratan untuk mengurus AOC adalah mendaftarkan pesawat yang akan dioperasikan ke Dephub. Namun hingga saat ini, Lorena belum kunjung juga mendaftarkan pesawatnya itu. Akibatnya, DSKU belum bisa melakukan verifikasi kesiapan operasi maskapai itu.