KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (24/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 49.063 wajib pajak dengan 56.964 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 9,78 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 97,25 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 83,67 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,28 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,29 triliun.
Hingga Selasa (24/5), Sebanyak 49.063 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (24/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 49.063 wajib pajak dengan 56.964 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 9,78 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 97,25 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 83,67 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,28 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,29 triliun.