Hingga Semester I-2022, Akumulasi Premi Asuransi Tercatat Rp 156,98 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi premi asuransi untuk konvensional dan syariah tercatat sebesar Rp 156,98 triliun di semester I-2022. Jumlah itu tumbuh 0,60% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021.

Hal tersebut sejalan dengan perkembangan akumulasi premi sepanjang tahun 2022 pada sektor asuransi umum dan reasuransi, yang mencapai Rp 61,59 triliun dalam enam bulan pertama 2022. Atau tumbuh sebesar 18,54% dibanding tahun sebelumnya.

“Namun, akumulasi premi asuransi jiwa selama paruh pertama tahun 2022 tercatat sebesar Rp 95,39 triliun, atau menurun sebesar 8,36% secara yoy,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kamis (27/7).


Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum masih mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 481,01% dan 318,24%. Angka tersebut masih berada jauh di atas threshold sebesar 120%.

Baca Juga: Di Tengah Tekanan Ekonomi Global, OJK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan Masih Terjaga

Di bidang perlindungan konsumen, layanan informasi di sektor IKNB yang di dalamnya ada industri perasuransian masih tercatat yang paling banyak sekitar 31,79% dari total pengaduan yang masuk.

Sepanjang tahun ini hingga 21 Juli 2022, OJK mencatat telah melakukan 165.341 layanan informasi dan pengaduan konsumen melalui berbagai kanal. Pertanyaan pada layanan informasi tersebut didominasi mengenai sistem layanan informasi keuangan, legalitas LJK, fraud eksternal, dan lain sebagainya.

Mahendra bilang OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta dampak rentetannya terhadap stabilitas sistem keuangan.

“Ke depan OJK menjaga kinerja industri jasa keuangan tetap positif dan semakin produktif berkontribusi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Mahendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .