KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerima negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri telah mencapai Rp 1,83 triliun hingga akhir Juni 2022. Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Kurnia Chairi mengatakan bahwa pada akhir tahun yang lalu hingga awal tahun 2022 terdapat isu ketidakpatuhan oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus dalam mematuhi ketentuan domestic market obligation (DMO), sehingga diterbitkannya PMK 17/2022. "Akhir tahun yang lalu sampai awal tahun ini ada isu mengenai ketidakpatuhan dari wajib bayar yang seharusnya menyediakan pasokan dalam negeri atau DMO. Kemudian pada PMK 17/2022, intinya terhadap ketidakpatuhan akan dikenakan denda dan kompensasi," ujar Kurnia dalam media briefing, Kamis (4/8).
Hingga Semester I, Realiasi PNBP dari Denda dan Dana Kompensasi Capai Rp 1,83 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerima negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri telah mencapai Rp 1,83 triliun hingga akhir Juni 2022. Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Kurnia Chairi mengatakan bahwa pada akhir tahun yang lalu hingga awal tahun 2022 terdapat isu ketidakpatuhan oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus dalam mematuhi ketentuan domestic market obligation (DMO), sehingga diterbitkannya PMK 17/2022. "Akhir tahun yang lalu sampai awal tahun ini ada isu mengenai ketidakpatuhan dari wajib bayar yang seharusnya menyediakan pasokan dalam negeri atau DMO. Kemudian pada PMK 17/2022, intinya terhadap ketidakpatuhan akan dikenakan denda dan kompensasi," ujar Kurnia dalam media briefing, Kamis (4/8).