Hingga September 2019, tercatat ada 64 kasus mafia tanah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tertangkapnya sindikat mafia tanah merupakan bukti masih banyaknya kasus-kasus pertanahan yang melibatkan para mafia. Hingga September 2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat terdapat 64 kasus mafia tanah. 

Untuk menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan khususnya memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Baca Juga: Kementerian ATR dan Kepolisian gencar menangkap mafia tanah dan properti


"Kami sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Metro Jaya dan Banten serta Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yang telah memberantas kasus mafia tanah ini," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (11/10). 

Sofyan mengungkapkan akibat ulah mafia tanah, invetasi dari perusahaan Korea Selatan, PT Lotte Chemical senilai 4 miliar dollar AS atau setara Rp 56 triliun menjadi terhambat. 

"Di Banten itu Lotte Chemical mau invetasi untuk pengembangan petrochemica, tapi terhambat karena kasus ini," kata Sofyan. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah, RB Agus Widjayanto menjelaskan, bersama kepolisian sedang menangani seluruh 64 kasus tersebut. "Kami akan mengungkap seperti apa modus yang dilakukan para oknum mafia tanah tersebut," ujar RB Agus Widjayanto. 

Baca Juga: Pemerintah sebut ada 16,38 juta ha luas lahan tutupan kebun sawit

RB Agus Widjayanto mengingatkan masyarakat yang berniat menjadi oknum mafia tanah agar berpikir ulang karena pasti akan ditindak tegas.  

Editor: Tendi Mahadi