KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai dengan 30 September 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 15,15 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 5,01 triliun setoran tahun 2023. Setoran pajak digital sebesar Rp 15,15 triliun berasal dari 146 pelaku usaha PMSE. Nah, sebanyak 146 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 161 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.
Hingga September 2023, Kemenkeu Catat Setoran Pajak Digital Rp 15,15 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai dengan 30 September 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 15,15 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 5,01 triliun setoran tahun 2023. Setoran pajak digital sebesar Rp 15,15 triliun berasal dari 146 pelaku usaha PMSE. Nah, sebanyak 146 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 161 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.