KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) mengalami pertumbuhan tapi cenderung melambat. Secara umum, industri yang dibentuk oleh perbankan dan asuransi jiwa ini hanya mampu mencatatkan pertumbuhan aset satu digit. Hal ini terlihat dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai September 2018, industri DPLK mencatat jumlah aset sebesar Rp 79,86 triliun. Realisasi itu hanya naik 5,9% dari tahun lalu yakni Rp 75,39 triliun. Wakil Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan mengatakan, pertumbuhan aset DPLK melambat disebabkan dua hal. Pertama, pembayaran pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai Rp 3 triliun telah mengurangi aset dana pensiun. Hal ini terjadi di sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas).
Hingga September, aset DPLK capai Rp 79,86 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) mengalami pertumbuhan tapi cenderung melambat. Secara umum, industri yang dibentuk oleh perbankan dan asuransi jiwa ini hanya mampu mencatatkan pertumbuhan aset satu digit. Hal ini terlihat dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai September 2018, industri DPLK mencatat jumlah aset sebesar Rp 79,86 triliun. Realisasi itu hanya naik 5,9% dari tahun lalu yakni Rp 75,39 triliun. Wakil Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan mengatakan, pertumbuhan aset DPLK melambat disebabkan dua hal. Pertama, pembayaran pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai Rp 3 triliun telah mengurangi aset dana pensiun. Hal ini terjadi di sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas).