JAKARTA. Kabar baik bagi Anda deposan yang menaruh duit di perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan atau LPS rate sebesar 25 basis poin (bsp). Keputusan LPS ini berlaku pada periode 15 Mei hingga 14 September 2014 mendatang. Sejak November tahun lalu, ini adalah kali ketiga bagi LPS menaikkan bunga penjaminan simpanan. Catatan saja, kenaikan 25 bsp hanya berlaku bagi Anda deposan yang menyimpan duit dalam bentuk rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) (lihat tabel). "Bunga simpanan untuk bank umum menjadi 7,75% sementara BPR menjadi 10,25%," terang Salusra Satria, Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, dalam keterangannya Selasa (13/5). Keputusan LPS mengerek LPS rate tidak lepas dari kondisi pengetatan likuiditas di perbankan. Pantauan LPS, tren kenaikan tingkat bunga simpanan masih terjadi di industri perbankan. Hal tersebut terlihat dari tingkat bunga beberapa bank acuan yang dipantau LPS pada periode Januari hingga April tahun ini.
Hingga September, LPS rate di Level 7,75%
JAKARTA. Kabar baik bagi Anda deposan yang menaruh duit di perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan atau LPS rate sebesar 25 basis poin (bsp). Keputusan LPS ini berlaku pada periode 15 Mei hingga 14 September 2014 mendatang. Sejak November tahun lalu, ini adalah kali ketiga bagi LPS menaikkan bunga penjaminan simpanan. Catatan saja, kenaikan 25 bsp hanya berlaku bagi Anda deposan yang menyimpan duit dalam bentuk rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) (lihat tabel). "Bunga simpanan untuk bank umum menjadi 7,75% sementara BPR menjadi 10,25%," terang Salusra Satria, Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, dalam keterangannya Selasa (13/5). Keputusan LPS mengerek LPS rate tidak lepas dari kondisi pengetatan likuiditas di perbankan. Pantauan LPS, tren kenaikan tingkat bunga simpanan masih terjadi di industri perbankan. Hal tersebut terlihat dari tingkat bunga beberapa bank acuan yang dipantau LPS pada periode Januari hingga April tahun ini.