Hingga september, nilai pembelian obat lewat e-katalog mencapai Rp 4,8 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat pengadaan obat sepanjang 2021 sejak Januari hingga 26 september mencapai lebih dari Rp 4 triliun melalui katalog elektronik (e-katalog).

Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi, LKPP, Gatot Pambudhi Poetranto mengatakan, terdapat 1.087 produk obat yang telah tayang di e-katalog. Dari jumlah tersebut, 725 produk obat merupakan produk dalam negeri dan 362 produk obat impor.

“Nilai total purchasing pada saat ini cut off 26 september Rp 4,8 triliun,” ujar Gatot dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (27/9).

Gatot menerangkan, dalam tiga bulan terakhir LKPP melakukan re-engineering untuk mengupgrade e-katalog. Hal ini agar penyediaan dan proses pembelian melalui e-katalog semakin mudah dan efisien.

“Karena ini semua sudah dilakukan secara elektronik jadi tercatat. Tentunya dari sisi akuntabilitas terjaga,” ucap Gatot.

Gatot mengatakan, LKPP terus melakukan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), dengan berbasis sistem elektronik dengan tetap melihat dari aspek dan prinsip pengadaan.

Baca Juga: Sri Mulyani janji kelola APBN secara akuntabel, transparan dan kredibel

Salah satunya adalah melalui Toko Daring yang dikembangkan LKPP, untuk memfasilitasi PBJP melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berbentuk marketplace atau ritel daring.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 38 tentang Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Toko Daring.

Saat ini terdapat 5 metode PBJP yang dapat digunakan oleh K/L/PD yaitu tender/seleksi, tender cepat, pengadaan langsung, e-purchasing yang terdiri dari e-katalog dan Toko Daring serta penunjukan langsung. Namun dari kelimanya, katalog elektronik masih menjadi favorit bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan.

“Selama ini katalog elektronik menjadi pilihan favorit bagi PPK dan Pejabat pengadaan. Hal Positifnya adalah dengan katalog PBJP menjadi jauh lebih cepat, lebih mudah dan akuntabilitas tetap terjaga," ujar Gatot.

Gatot juga menyampaikan bahwa selama ini terjadi miss persepsi mengenai katalog elektronik, pembelian di katalog elektronik sifatnya tidak wajib. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat menggunakan metode pengadaan barang/jasa lainnya untuk memenuhi kebutuhan.

Gatot menambahkan, pada katalog elektronik, kesempatan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terbatas sehingga LKPP menciptakan metodologi yang berbeda untuk UMK, yaitu Toko Daring.

Saat ini platform yang telah disediakan dalam Toko daring adalah Bela Pengadaan yang diperuntukan untuk UMK, namun kedepannya Non-UMK akan dapat terlibat juga dalam penyelenggaraan Toko Daring.

Selanjutnya: Hingga saat ini baru 51 kementerian/lembaga yang ikut asuransi BMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi