KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak neto di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/LTO) hingga September 2025 tercatat sebesar Rp 413,89 triliun, atau 56,3% dari target APBN sebesar Rp 734,71 triliun. Kepala Kanwil DJP WPB Yunirwansyah menjelaskan, mayoritas penerimaan pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan periode sama tahun 2024. Penurunan ini dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk dampak PMK-74 Tahun 2024 pada pajak perbankan, penerapan Tax Effective Rate (TER), volatilitas harga komoditas, serta peningkatan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) akibat PP 15 Tahun 2022 dan PMK-59 Tahun 2022.
Hingga September, Penerimaan Pajak Kanwil LTO Baru Setengah dari Target 2025
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak neto di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/LTO) hingga September 2025 tercatat sebesar Rp 413,89 triliun, atau 56,3% dari target APBN sebesar Rp 734,71 triliun. Kepala Kanwil DJP WPB Yunirwansyah menjelaskan, mayoritas penerimaan pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan periode sama tahun 2024. Penurunan ini dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk dampak PMK-74 Tahun 2024 pada pajak perbankan, penerapan Tax Effective Rate (TER), volatilitas harga komoditas, serta peningkatan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) akibat PP 15 Tahun 2022 dan PMK-59 Tahun 2022.
TAG: