KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor pakaian bekas (balepress) masih terjadi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan penindakan atas penyelundupan ini. Tercatat, hingga September 2019, penindakan penyelundupan balepress sudah mencapai 311 penindakan dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp 42,01 miliar. Sepanjang 2018, penindakan balepress mencapai 349 penindakan dengan perkiraan nilai BHP sebesar Rp 48,96 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menggatakan, penindakan impor pakaian bekas ini sangat diperlukan mengingat balepress bisa mengganggu industri garmen yang sedang digenjot pertumbuhannya.
Hingga September, penindakan impor pakaian bekas mencapai 311 kasus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor pakaian bekas (balepress) masih terjadi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan penindakan atas penyelundupan ini. Tercatat, hingga September 2019, penindakan penyelundupan balepress sudah mencapai 311 penindakan dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp 42,01 miliar. Sepanjang 2018, penindakan balepress mencapai 349 penindakan dengan perkiraan nilai BHP sebesar Rp 48,96 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menggatakan, penindakan impor pakaian bekas ini sangat diperlukan mengingat balepress bisa mengganggu industri garmen yang sedang digenjot pertumbuhannya.