Hingga September, porsi pajak ATR dekati 2015



Jakarta. Meski mendapat banyak kritikan tentang program reforma agraria yang berjalan lamban, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) klaim memberi kontribusi pendanaan cukup besar dari pajak penghasilan (PPh). PPh ini didapat dari transak transaksi pemindahan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi sumber pemasukan penerimaan Negara.

"Pada tahun 2015 PPh yang dihasilkan Kementerian ATR/BPN mencapai Rp 4,5 triliun sementara hingga akhir September 2016 perolehan PPh mencapai Rp 4,3 triliun," kata Vennie Melyani, Humas Kementerian ATR/BPN, akhir pekan laewevlu.

Kementerian ATR/BPN juga berkontribusi pada pemasukan kas Pemerintah Daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sepanjang 2015 perolehan BPHTB mencapai Rp 13,8 triliun dan hingga 20 Oktober 2016, perolehan BPHTB mencapai Rp 9,7 triliun.


Kementerian ATR/BPN turut berperan percepatan pada persiapan proyek-proyek strategis nasional di bidang infrastruktur melalui proses pengadaan tanah. "Kami memastikan mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum dan pemberian ganti kerugian yang berkeadilan," imbuhnya.

Terdapat total keseluruhan 226 proyek infrastruktur strategis nasional termasuk di dalamnya pembangunan jalan tol, jaringan rel kereta api, bandar udara dan proyek pelabuhan.

Untuk pengadaan tanah proyek jalan tol, hingga 2016 Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan proses pengadaan tanah termasuk proses ganti rugi pada 27 proyek jalan tol seluruh Indonesia dengan total panjang 293,7 kilometer.

Secara simultan hingga 2019 proyek pengadaan tanah Kementerian ATR/BPN akan menyediakan tanah untuk proyek pembangkit listrik 35.000 MW, jalan tol sepanjang 7.338 kilometer, 24 bandar udara, jalur kereta api 3.258 kilometer, 24 pelabuhan, 5 juta rumah MBR, 49 waduk, 1 juta hektar jaringan irigasi, 12 Kawasan Ekonomi Khusus, 15 Kawasan Industri, 78 unit stasiun Bahan Bakar Gas dan 2 kilang minyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto