Jakarta. Meski mendapat banyak kritikan tentang program reforma agraria yang berjalan lamban, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) klaim memberi kontribusi pendanaan cukup besar dari pajak penghasilan (PPh). PPh ini didapat dari transak transaksi pemindahan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi sumber pemasukan penerimaan Negara. "Pada tahun 2015 PPh yang dihasilkan Kementerian ATR/BPN mencapai Rp 4,5 triliun sementara hingga akhir September 2016 perolehan PPh mencapai Rp 4,3 triliun," kata Vennie Melyani, Humas Kementerian ATR/BPN, akhir pekan laewevlu. Kementerian ATR/BPN juga berkontribusi pada pemasukan kas Pemerintah Daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sepanjang 2015 perolehan BPHTB mencapai Rp 13,8 triliun dan hingga 20 Oktober 2016, perolehan BPHTB mencapai Rp 9,7 triliun.
Hingga September, porsi pajak ATR dekati 2015
Jakarta. Meski mendapat banyak kritikan tentang program reforma agraria yang berjalan lamban, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) klaim memberi kontribusi pendanaan cukup besar dari pajak penghasilan (PPh). PPh ini didapat dari transak transaksi pemindahan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi sumber pemasukan penerimaan Negara. "Pada tahun 2015 PPh yang dihasilkan Kementerian ATR/BPN mencapai Rp 4,5 triliun sementara hingga akhir September 2016 perolehan PPh mencapai Rp 4,3 triliun," kata Vennie Melyani, Humas Kementerian ATR/BPN, akhir pekan laewevlu. Kementerian ATR/BPN juga berkontribusi pada pemasukan kas Pemerintah Daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sepanjang 2015 perolehan BPHTB mencapai Rp 13,8 triliun dan hingga 20 Oktober 2016, perolehan BPHTB mencapai Rp 9,7 triliun.