KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Sebagian besar dari entitas ilegal tersebut merupakan perusahaan pialang berjangka tanpa izin usaha. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam keterangan resmi Jumat (7/9) lalu, memperbarui daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan kegiatan usahanya. Lima entitas ilegal yang ditemukan tersebut merupakan perusahaan pialang berjangka yakni PT Investasi Asia Fututre, PT Reksa Visitindo Indonesia, PT Indotama Future, PT Recycle Tronic, dan MIA Fintech FX. Entitas sisanya bergerak dalam bidang beragam, seperti penjualan produk secara multi level marketing (MLM), penjualan emas secara digital, kegiatan travel umrah tanpa izin, dan penipuan dengan modus undian berhadiah. “Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” kata Tongam.
Hingga September, Satgas Waspada Investasi jaring 108 entitas investasi ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Sebagian besar dari entitas ilegal tersebut merupakan perusahaan pialang berjangka tanpa izin usaha. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam keterangan resmi Jumat (7/9) lalu, memperbarui daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan kegiatan usahanya. Lima entitas ilegal yang ditemukan tersebut merupakan perusahaan pialang berjangka yakni PT Investasi Asia Fututre, PT Reksa Visitindo Indonesia, PT Indotama Future, PT Recycle Tronic, dan MIA Fintech FX. Entitas sisanya bergerak dalam bidang beragam, seperti penjualan produk secara multi level marketing (MLM), penjualan emas secara digital, kegiatan travel umrah tanpa izin, dan penipuan dengan modus undian berhadiah. “Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” kata Tongam.