Hingga tahun lalu, BPJamsostek punya 50,72 juta peserta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah menekan perekonomian nasional hingga membuat berbagai perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kendati demikian, BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJamsostek mencatatkan jumlah peserta sebanyak 50,72 juta pekerja.

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengakui kondisi pandemi Covid-19 cukup menantang bagi peningkatan jumlah kepesertaan. Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, pada periode yang sama yang berhasil diakuisisi mencapai sebesar 683.700 perusahaan.

"Walaupun banyak terjadi PHK akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, BPJamsostek tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020”, papar Agus pada Senin (18/1).


Baca Juga: Di tengah pandemi, hasil investasi BPJamsostek capai Rp 32,3 triliun di tahun 2020

Lanjutnya, melalui inisiatif Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), BPJamsostek juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2020, PERISAI ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp 364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), terhitung Desember 2020, sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJamsostek dengan nilai iuran mencapai Rp 31,9 miliar.

Baca Juga: Transaksi uang elektronik LinkAja meningkat empat kali lipat sepanjang 2020

Asal tahu saja, sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BPJamsostek tercacat berhasil dibukukan sebesar Rp 73,31 triliun. Nilai itu berhasil diraih walaupun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program JKK, JK sebesar 99% dan penangguhan Program JP sebesar 99%.

Selanjutnya: Ini alasan Kementerian BUMN bentuk holding pembiayaan mikro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi