Hingga tenggat waktu, importir belum bayar bea masuk atas penambahan royalti



JAKARTA. Para importr film belum melunasi bea masuk atas penambahan royalti hingga batas akhir 12 Maret berakhir. Padahal, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memberikan kelonggaran waktu selama 60 hari kepada para importir untuk membayar tunggakan tersebut.Juru bicara Direktorat Jenderal Bea Cukai Martediansyah mengatakan, para importir tersebut bisa membayar atau mengajukan banding. "Nah itu kan menggunakan haknya atau tidak itu kembali ke importirnya,” kata Martediansyah, Rabu (16/3).Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai masih menunggu sikap para importir tersebut. Jika importir tidak mengajukan banding, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menerbitkan surat teguran dan surat paksa kepada importir. Bila tidak membayar, Martediansyah mengatakan, pemerintah akan mengajukan penyitaan terhadap aset-aset importir untuk membayar utang bea masuknya.Sekadar catatan, Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatatn total utang importir mencapai sekitar Rp 31 miliar. Utang ini belum termasuk denda. Direktur Jenderal Bea Cukai Thomas Sugijata mengungkapkan, Bea Cukai akan melarang impor film bagi importir film yang tidak membayar utang bea masuk atas penambahan royalti. Jika selama 60 hari semenjak ketentuan royalti berlaku, importir tak membayar atau banding maka mulai 13 Maret 2011 pemblokiran sudah efektif.Menurutnya, sejak pihaknya memberikan surat atas kewajiban beban bea masuk yang perlu ditambahkannya bersama denda pada 12 Januari lalu, importis bisa mengajukan keberatan maupun pembayaran langsung atas kewajibannya. "Jadi diberi waktu 60 hari sampai 12 Maret 2011 untuk melakukan keberatan maupun bayar, jadi sudah dilakukan penagihan aktif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can