KONTAN.CO.ID - Hino Motors, anak usaha Toyota, mengaku bersalah dalam kasus penipuan emisi yang berlangsung selama bertahun-tahun di Amerika Serikat (AS) dan dikenai denda sebesar US$1,6 miliar. Baca Juga: Hino Keluhkan Maraknya Peredaran Truk Impor China di Indonesia Hakim Distrik AS Mark Goldsmith di Detroit menerima pengakuan bersalah Hino dan menjatuhkan hukuman:
- Denda sebesar $521,76 juta
- Lima tahun masa percobaan, dengan larangan mengimpor mesin diesel buatannya ke AS
- Forfeiture money judgment sebesar US$1,087 miliar
“Perusahaan yang dengan sengaja melanggar hukum lingkungan, termasuk dengan memalsukan data untuk tampak patuh, pantas dihukum dan akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” ujar Jeffrey Hall, Pejabat Penegakan Hukum di EPA AS pada Rabu (19/3). Baik Toyota maupun Hino belum memberikan tanggapan resmi atas kasus ini. Riwayat Pelanggaran
- 2010-2022: Emisi berlebih pada lebih dari 105.000 kendaraan di AS
- 2010-2019: Hino menggunakan "jalan pintas ilegal", memalsukan data pengujian, serta menyalahgunakan proses sertifikasi mesin
- Sejak 2003: Laporan investigasi internal pada 2022 mengungkap Hino telah memalsukan data sejak setidaknya 21 tahun lalu
- Program mitigasi senilai US$155 juta untuk mengganti mesin kapal dan lokomotif guna mengimbangi dampak polusi
- Program recall senilai US$144,2 juta untuk memperbaiki mesin truk berat produksi 2017-2019