KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) mendesak pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perizinan pertambangan mineral bukan logam, khususnya pasir kuarsa, demi memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri. Ady Indra Pawennari, Ketua Umum HIPKI, menyampaikan bahwa sejak Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan pasir kuarsa telah diberikan kepada Pemerintah Provinsi. Hal ini membuat proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di beberapa provinsi menjadi lebih sulit dan berbelit-belit. "Sudah 1,5 tahun kewenangan tersebut didelegasikan, namun penerbitan IUP, terutama yang statusnya menuju Operasi Produksi, sangat minim," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (19/9).
HIPKI Minta Pemerintah Serius Perbaiki Tata Kelola Perizinan Hilirisasi Pasir Kuarsa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) mendesak pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perizinan pertambangan mineral bukan logam, khususnya pasir kuarsa, demi memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri. Ady Indra Pawennari, Ketua Umum HIPKI, menyampaikan bahwa sejak Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan pasir kuarsa telah diberikan kepada Pemerintah Provinsi. Hal ini membuat proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di beberapa provinsi menjadi lebih sulit dan berbelit-belit. "Sudah 1,5 tahun kewenangan tersebut didelegasikan, namun penerbitan IUP, terutama yang statusnya menuju Operasi Produksi, sangat minim," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (19/9).