KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah menerbitkan peraturan khusus berupa Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19, terkait pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19. Ketua Kompartemen Hubungan Industrial dan Pengupahan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi N Indah Paramita mengatakan, SE mengenai pembayaran THR tersebut berupa penundaan pemberian THR maupun besaran THR yang tidak diberikan secara penuh atau sesuai dengan kemampuan perusahaan atau secara bertahap. Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja DKI sebut belum ada perusahaan di DKI yang ajukan penundaan THR
Hipmi apresiasi surat edaran pemerintah soal penundaan pembayaran THR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah menerbitkan peraturan khusus berupa Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19, terkait pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19. Ketua Kompartemen Hubungan Industrial dan Pengupahan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi N Indah Paramita mengatakan, SE mengenai pembayaran THR tersebut berupa penundaan pemberian THR maupun besaran THR yang tidak diberikan secara penuh atau sesuai dengan kemampuan perusahaan atau secara bertahap. Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja DKI sebut belum ada perusahaan di DKI yang ajukan penundaan THR