KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melalui dua peraturan pemerintah (PP) dan merevisi dua belas peraturan menteri keuangan (PMK). Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Muda Pengusaha Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, Dijten Pajak musti melakukan sosialisasi dari sekarang, dan tidak menunggu tiga bulan mendatang. “Sedangkan tiga bulan lagi harusnya peraturan pelaksanaan yang menjadi turunan UU Ciptaker sudah ada juga, sehingga sosialisasi dilakukan case by case dengan memberi contoh penerapan di lapangan, jadi ada faq dan jawabannya yang komprehensif,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (26/10).
Hipmi desak Kemenkeu segera sosialisasikan UU Cipta Kerja terkait pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melalui dua peraturan pemerintah (PP) dan merevisi dua belas peraturan menteri keuangan (PMK). Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Muda Pengusaha Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, Dijten Pajak musti melakukan sosialisasi dari sekarang, dan tidak menunggu tiga bulan mendatang. “Sedangkan tiga bulan lagi harusnya peraturan pelaksanaan yang menjadi turunan UU Ciptaker sudah ada juga, sehingga sosialisasi dilakukan case by case dengan memberi contoh penerapan di lapangan, jadi ada faq dan jawabannya yang komprehensif,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (26/10).