KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sertifikat vaksin Covid-19 akan menjadi salah satu persyaratan dalam melakukan kegiatan publik. Terdapat enam kegiatan yang mensyaratkan vaksinasi dalam penerapan protokol kesehatan. Antara lain adalah kegiatan perdagangan, kantor dan kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan. Ketua Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani juga turut mendukung atas peraturan pemerintah di enam sektor tersebut. Sebab Dia bilang, sektor transportasi dan pariwisata adalah sektor yang sangat terpukul selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan. Sedangkan pada sektor Industri, perkantoran dan perdagangan, Ajib menilai ke depannya ketika sudah dibuka akan menjadi daya ungkit ekonomi. Sektor keagamaan dan pendidikan juga sangat penting untuk menjaga kualitas peningkatan Sember Daya Manusia.
Hipmi dukung pemerintah syaratkan vaksinasi di 6 sektor kegiatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sertifikat vaksin Covid-19 akan menjadi salah satu persyaratan dalam melakukan kegiatan publik. Terdapat enam kegiatan yang mensyaratkan vaksinasi dalam penerapan protokol kesehatan. Antara lain adalah kegiatan perdagangan, kantor dan kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan. Ketua Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani juga turut mendukung atas peraturan pemerintah di enam sektor tersebut. Sebab Dia bilang, sektor transportasi dan pariwisata adalah sektor yang sangat terpukul selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan. Sedangkan pada sektor Industri, perkantoran dan perdagangan, Ajib menilai ke depannya ketika sudah dibuka akan menjadi daya ungkit ekonomi. Sektor keagamaan dan pendidikan juga sangat penting untuk menjaga kualitas peningkatan Sember Daya Manusia.