KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan memberikan insentif fiskal tambahan kepada sektor usaha juga pariwisata, transportasi, dan hotel, restoran, dan café (Horeka) yang terdampak pandemi covid-19. Bantuan tersebut akan diberikan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan/mal. Insentif ini digelontorkan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Ketua Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( Hipmi) Ajib Hamdani berkomentar, insentif berupa PPN yang direncanakan pemerintah tersebut dinilai kurang efektif bagi para pengusaha.
Hipmi: Insentif pembebasan PPN kurang efektif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan memberikan insentif fiskal tambahan kepada sektor usaha juga pariwisata, transportasi, dan hotel, restoran, dan café (Horeka) yang terdampak pandemi covid-19. Bantuan tersebut akan diberikan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan/mal. Insentif ini digelontorkan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Ketua Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( Hipmi) Ajib Hamdani berkomentar, insentif berupa PPN yang direncanakan pemerintah tersebut dinilai kurang efektif bagi para pengusaha.