KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2 November 2020, insentif pengecualian pajak penghasilan (PPh) atas dividen sudah berlaku. Syaratnya, 30% laba setelah pajak dari dividen yang diterima, diinvestasikan kembali dalam instrumen investasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Mengingat tahun pajak 2020 sudah berakhir, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur korporasi yang ingin dikecualikan dari pungutan PPh dividen, maka harus lapor reinvestasi atas dividen yang diterimanya. Tenggat waktunya pada 30 April 2021. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan, tata cara reinvestasi memang cukup berbelit. Tetapi, menurutnya, memang sudah syarat wajib pajak bila ingin memanfaatkan.
Hipmi: Lapor untuk dapat insentif pengecualian PPh dividen masih berbelit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2 November 2020, insentif pengecualian pajak penghasilan (PPh) atas dividen sudah berlaku. Syaratnya, 30% laba setelah pajak dari dividen yang diterima, diinvestasikan kembali dalam instrumen investasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Mengingat tahun pajak 2020 sudah berakhir, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur korporasi yang ingin dikecualikan dari pungutan PPh dividen, maka harus lapor reinvestasi atas dividen yang diterimanya. Tenggat waktunya pada 30 April 2021. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan, tata cara reinvestasi memang cukup berbelit. Tetapi, menurutnya, memang sudah syarat wajib pajak bila ingin memanfaatkan.