KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan telah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce). Meski baru berlaku pada April mendatang, tetapi masih ada pihak yang meminta pemerintah menunda pemberlakuan aturan ini. Dikhawatirkan, pemberlakuan PMK 210 tahun 2018 ini akan menimbulkan berbagai hambatan bagi pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM, yang bertransaksi lewat platform e-commerce. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, tidak perlu ada yang dikhawatirkan dari peraturan baru ini. Pasalnya, beleid ini tidak mengeluarkan aturan baru, tarif baru dan obyek baru.
Hipmi meminta pelaku usaha tak perlu khawatir PMK e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan telah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce). Meski baru berlaku pada April mendatang, tetapi masih ada pihak yang meminta pemerintah menunda pemberlakuan aturan ini. Dikhawatirkan, pemberlakuan PMK 210 tahun 2018 ini akan menimbulkan berbagai hambatan bagi pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM, yang bertransaksi lewat platform e-commerce. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, tidak perlu ada yang dikhawatirkan dari peraturan baru ini. Pasalnya, beleid ini tidak mengeluarkan aturan baru, tarif baru dan obyek baru.