KONTAN.CO.ID - Di tengah situasi yang tidak pasti karena pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan berbentuk perusahaan terbuka mulai tahun 2020 ini dari 25% menjadi 22%. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020. Baca Juga: Tarif PPh badan dipangkas jadi 22%, Kadin: Tarif pajak kompetitif dibutuhkan
HIPMI mengapresiasi langkah pemerintah memangkas tarif PPh badan menjadi 22%
KONTAN.CO.ID - Di tengah situasi yang tidak pasti karena pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan berbentuk perusahaan terbuka mulai tahun 2020 ini dari 25% menjadi 22%. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020. Baca Juga: Tarif PPh badan dipangkas jadi 22%, Kadin: Tarif pajak kompetitif dibutuhkan